Contok SK Pengangkatan sebagai GTY dari Yayasan
Contok SK Pengangkatan sebagai GTY dari Yayasan |
KOP
YAYASAN
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU MARTOPURO
NOMOR
: ?????????????????????
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) UNTUK BERTUGAS PADA LEMBAGA
PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN
YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
KETUA DEWAN PENGURUS YAYASAN
PENDIDIKAN MA’ARIF NU MARTOPURO
Menimbang
: 1. Bahwa untuk memberikan kepastian status
kepegawaian kepada tenga
Pendidik (Guru) yang telah bertugas pada
lembaga pendidikan di lingkungan
Yayasan Pendidikan Maarif NU
Martopuro
2.
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi Yayasan dan upaya kedepan
Dalam pembinaan personalia/karir
kepegawaian.
Mengingat
: 1. Undang-undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
2.
Undang-undang tentang Yayasan Nomor 2 tahun 2013
3.
Undang-undang tentang Guru Nomor 74 Tahun 2008
4.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Pendidikan
Maarif NU
Martopuro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Pengangkatan Saudara,
Nama
: ARIEF BUDIMAN, S.Ag
Tempat/Tgl Lahir
: Pasuruan, 30 Juni 1974
Pendidikan Terakhir
: S1
Terhitung Mulai Tanggal : 8
Juni 2015
Jabatan
: Guru
Unit Kerja : SDI Maarif NU Martopuro Kec. Purwosari – Kab.
Pasuruan
Masa Kerja : 0 Tahun 0 bulan
Sebagai Tenaga Pendidik/Guru Tetap
Yayasan, untuk bertugas di SDI Maarif NU Martopuro
2.
Perihal penunjukan/pembagian tugas
mengajar yang disesuaikan dengan kompetensi dan kelayakan
mengajar satuan bidang studi,
lebih lanjut akan ditetapkan oleh sekolah (Kepala Sekolah)
3.
Kepadanya akan diberikan gaji bulanan
berupa honorarium, sedangkan tunjangan fungsional,
maupun tunjangan lainnya diberikan
berdasarkan usulan dari sekolah dan disesuaikan dengan
kemampuan Yayasan.
4.
Dalam melaksanakan tugas, hak dan
kewajibannya dengan memegang teguh kode etik profesi guru,
yang
dilandasi nilai kebersamaan, keilmuan, keimanan dan ketaqwaan.
5.
Surat keputusan ini berlaku selama
1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
tanggal 8 Juni 2016 dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Purwosari
Pada tanggal : 8 Juni 2015
Yayasan Pendidikan Maarif Martopuro
kec. Purwosari
Ketua,
MOHAMMAD SHODIQ
Tembusan :
1. Untuk yang bersangkutan
2. Kepala SDI Maarif NU
Martopuro
3. Pertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar